KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Mulai Selasa (26/5/2020), aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali masuk kerja dan wajib mengisi absensi kehadiran seperti biasa, termasuk eselon II dan III.
Hal tersebut menindaklanjuti surat Keputusan Bupati Pulpis. Padahal sejumlah OPD di lingkup Pemkab Pulpis telah melaksanakan absen sidik jari.
“Mulai hari ini ASN dan TKHL wajib melakukan absensi manual. Sedangkan pejabat eselon II dan III absen yang disediakan BKPP,” ucap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulpis Saripudin.
Ia mengatakan, sesuai surat edaran Bupati Pulang Pisau, hari ini ASN dan sudah wajib masuk kerja seperti biasa. Perintah masuk kerja ini dilakukan dalam rangka memonitoring kehadiran dan kedisiplinan ASN. Sebab dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau ditekankan agar ASN dilarang mudik, cuti dan pulang kampung.
“Kita akan monitor sejauh mana kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap surat edaran Bupati. Mereka dilarang mudik, cuti dan pulang kampung. Kebijakan nasional juga telah menghapus cuti bersama Idul Fitri dan menggesernya ke akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk seluruh pejabat eselon II dan III, absensinya dilakukan secara manual di BKPP Kabupaten Pulang Pisau, sedangkan pejabat eselon IV ke bawah dilakukan di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Namun, lanjut dia, status WFH masih tetap diberlakukan, khususnya untuk staf yang dilakukan secara bergiliran. Jadwal kerja biasa dalam kondisi WFH diatur masing-masing pimpinan OPD.
“Masih dalam kondisi WFH, khususnya untuk staf, tapi pelaksanaannya bergilliran sesuai jadwal yang disusun oleh pimpinan OPD,” ungkap Saripudin yang juga menjabat sebagai Kepala BKPP Pulpis.
Untuk diketahui, masa pandemi Covid-19 ini memaksa semua pihak menahan diri untuk bepergian mudik atau pulang kampung meskipun sedang merayakan lebaran.
Pemerintah pusat bahkan menghapus jadwal cuti bersama yang biasanya selalu diberlakukan pada saat menjelang lebaran Idul Fitri. Karena kondisi pandemi Covid-19 ini, cuti bersama digeser ke akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru pada tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. (app)
Discussion about this post