KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di daerah itu, kini Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengandalkan empat posko pengawasan yang menjadi prioritas dan kini sedang dimaksimalkan kegiatannya.
“Benar, setelah kami evaluasi empat posko ini yang akan dimaksimalkan secara ekstra untuk mengawasi pergerakan kendaraan dan orang yang memasuki atau beraktivitas di daerah itu, yakni Posko Covid-19 di Pasar Panas Keluarahan Taniran, Posko Covid-19 baru di Bentot Kecamatan Patangkep Tutui, kemudia Posko Covid-19 Pasar Temanggung Jayakarti Tamiang Layang dan Posko Covid-19 Pasar Beringin Ampah,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam Press Comference melalui Zoom Cloud Meeting di Tamiang Layang, Selasa (26/5/2020).
Bupati Ampera mengatakan, sebelumnya di Kabupaten Barito Timur ada beberapa posko Covid-19, namun setelah di evaluasi maka posko yang berada di perbatasan Kabupaten Barito Selatan yakni di Bambulung Kecamatan Pematang karau dan di posko Baruyan Kecamatan Raren Batuah kurang efektif maka sementara di nonaktifkan. Fokus mengawasi daerah perbatasan antar provinsi dan di pasar-pasar.
Baca Juga: Polisi Tambah Personel, Perketat Perbatasan Kalteng-Kalsel di Pasar Panas Benua Lima
Ditambahkan dia, untuk maksud itu dirinya selaku Bupati Barito Timur telah mengeluarkan Intruksi Nomor:180/7/HUK/V/2020 tentang pengamanan dan penjagaan pada pos-pos perbatasan untuk mencegah keluar masuknya masyarakat atau pelaku usaha dari provinsi lain ke wilayah Kabupaten Barito Timur.
Intruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Asisten Pemerintahan Setda Barito Timur, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Kadis Perhubungan, Plt Kadis Perdagangan, Kadis Kesehatan, Direktur BLUD RSUD Tamiang Layang, Camat Se Barito Timur, Kepala UPTD Puskesmas Se Barito Timur, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Barito Timur.
Adapun isi dari intruksi itu, kata Ampera adalah pertama mengoptimasisasi dan memperketat pengawasan dan penjagaan terhadap keluar masuknya kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha ke wilayah Kabupaten Barito Timur pada pos-pos penjagan daerah perbatasan, kemudian kedua agar melarang setiap kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha melakukan kegiatan berpergian keluar dan ataumasuk wilayah Kabupaten Barito Timur untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selanjutnya yang ketiga, kata Bupati Ampera, meskipun adanya pelarangan tersebut diatas juga pihaknya memberikan pengecualian dan kelongaran bagi pendistribusian Sembilan bahan kebutuhan pokok (Sembako), distribusi sayur-sayuran atau lauk pauk, distribusi BBM dan LPG, kegiatan industry serta ekspedisi.
Sementara untuk kegiatan usaha selain hal – hal tersebut jika ingin masuk Kabupaten barito Timur wajib membawa surat keterangan sehat hasil rapid test bebas Covid-19, dan wajib mengunakan masker jika memasuki Kabupaten Barito Timur.
Kemudian yang paling penting, kata Bupati Ampera bahwa setiap kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha yang melanggar kekentuan yang telah ditetapkan jika bersasal dari kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah di arahkan kembali kerumah atau tempat tinggalnya.
Sementara yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh melanjutkan masuk ke wilayah Barito Timur dan di minta untuk memutar balik ke daerah asalnya masing-masing, pungkasnya. (tin)
Discussion about this post