KALAMANTHANA, Pontianak – Seorang warga Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, diamankan polisi. Apa pasal? Dia dituga menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Penangkapan dilakukan Tim Siber Crime Polda Kalimantan Barat. Pria Kota Singkawang itu berinisial R, berusia 35 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Juda Nusa dalam keterangan resminya di Pontianak, Kamis (28/5/2020), mengatakan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya akun Facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian berdasarkan SARA yang menyinggung etnis tertentu.
“Begitu mendapatkan laporan mengenai hebohnya di salah satu akun Facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke SARA, maka tim kami langsung melakukan pelacakan,” katanya, seperti diwartakan Antara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun untuk mengumpulkan informasi.
“Dengan dibantu dari pihak Polres Singkawang, penyidik dari Siber Crime melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Singkawang Utara,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dengan inisial R ini mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengatakan mengeluarkan komentar di Facebook tersebut karena sakit hati.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian tersebut.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan adanya ujaran kebencian, karena memang dapat mempengaruhi situasi di tengah masyarakat.
“Jika menemukan postingan mengandung SARA, silahkan laporkan kepada petugas dan jangan cepat terprovokasi,” katanya. (ik)
Discussion about this post