KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintahan Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama Polsek dan Koramil setempat mengeluarkan imbauan bersama tentang pengaturan kegiatan dan operasional di pasar dalam wilayah Kecamatan Kapuas Barat.
Imbauan itu pun disosialiasikan langsung Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno, bersama Danramil 1011-07 Mandomai Kapten Inf Eko Puspoko dan Sekcam Kapuas Barat Edi Sucipto kepada masyarakat khususnya pedagang dan pengunjung pasar Mandomai, Jumat (29/5/2020).
Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang dan pengunjung pasar dalam pelaksanaan kegiatan di pasar wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan cuci tangan dengan sabun secara rutin dan teratur,” katanya usai sosialisasi.
Sementara pedagang yang diperbolehkan melaksanakan aktifitas perdagangan adalah khusus yang menjual kebutuhan pangan yang meliputi sembilan kebutuhan pokok (Sembako).
Sedangkan yang berasal dari luar Kecamatan Kapuas Barat tidak diperkenankan melakukan kegiatan / aktifitas di pasar sampai jangka waktu yang ditetapkan dan situasi kedaruratan kesehatan karena wabah virus corona atau Covid-19 membaik.
“Kegiatan yang kami lakukan hari ini juga dalam rangka sosialisasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan segera diterapkan di Kabupaten Kapuas,” pungkas Eko Sutrisno. (is)
Discussion about this post