KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Persetujuan Menkes tentang PSBB Kabupaten Kapuas tertuang dalam Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes / 339/ 2020.
Pemerintah Kabupaten Kapuas pun pada Jumat (29/5/2020) langsung menggelar rapat koordinasi persiapan pemberlakukan PSBB di daerah setempat. Rapat yang berlangsung di aula Kantor Bappeda Kapuas itu dipimpin langsung Bupati Ben Brahim S Bahat.
Kepada awak media usai rapat, Ben Brahim mengatakan pihaknya sepakat untuk penerapkan PSBB di Kabupaten Kapuas. “Kita sudah sepakat menerapkan PSBB selama lima belas hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 15 Juni 2020,” katanya.
Untuk itu, Ben Brahim berharap kepada para camat secara berjenjang ke bawah baik itu lurah, kades dan RT untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas akan menerapkan PSBB.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Setujui PSBB Kabupaten Kapuas
Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengatakan, pihaknya segera menyusun peraturan bupati tentang pedoman atau petunjuk pelaksanaan PSBbdi Kabupaten Kapuas.
“Termasuk juga keputusan Bupati Kapuas tentang penetapan tanggal batas waktu PSBB itu sendiri,” katanya di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas ini pun berharap masyarakat dapat memahami secara arif dan bijaksana pelaksanaan PSBB yang akan diterapkan oleh Pemkab Kapuas.
“Kalau ini (PSBB) sudah kita laksanakan maka kita harapkan hasil yang signifikan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi, itu tujuannya dan harus tercapai,” pungkas Sinaga. (is)
Discussion about this post