KALAMANTHANA, Kasongan – Sepandai-pandainya SB menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu, pada akhirnya berhasil juga diungkap polisi. Dia pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Untuk mengelabuhi polisi, pria berusia 49 tahun itu menyimpan paket sabu-sabu di dalam speaker. Tapi, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu itu.
“Di lokasi, kami menemukan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor 31,06 gram yang disembunyikan di dalam sound system atau speaker dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp5.975.000,” ujar Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Dwi Tri Yanto mewakili Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah di Kasongan, Jumat (29/5/2020).
Penangkapan tersebut, begitu kata Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu M Yosef Sukmawijaya, dilakukan pada Rabu (27/5) malam. Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin langsung Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Dwi Triyanto. SB diamankan polisi di rumahna, di Jalan Arjuna, Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala.
Dijelaskan, pengungakapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Subur Indah sering dilakukan transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi, personel Polsek Katingan Kuala langsung menuju ke lokasi.
Dengan disaksikan perangkat desa, saat di TKP, Kapolsek bersama anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Ditambahkan, selain 15 paket sabu-sabu dan uang itu, barang bukti lainnya juga didapatkan berupa tiga bong atau alat hisap, lima pipet kaca, sebuah timbangan, satu korek api, dua bungkus kantong plastik klip, sedotan, guntung dan speaker merek Polytron.
Tersangka SB dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Katingan Kuala guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (ik)
Discussion about this post