KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat dengan akan berakhirnya status tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) pada 31 Mei 2020.
Rapat evaluasi di aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Kamis, (28/5/2020) dipimpin Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang akan berakhir 30 Mei 2020, kembali diperpanjang. Perpanjangan diberlakukan selama 30 hari kedepan.
Perpanjangan satus tanggap darurat tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, S.Sos, MM pada saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau di Aula Bappeda Pulang Pisau, Kamis (28/05/2020).
“Melihat kondisi saat ini kita akan memperpanjang satus tanggap darurat selama 30 hari kedepan,” ucap Edy Pratowo yang juga menjabat selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulpis.
Dikatakan Edy, menurun perkembangan kasus positif covid-19 di Pulpis menurun, tapi Pasien dalam Pengawasan (PDP) masih cenderung naik. Sehingga perlu untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam covid-19 selama 30 hari kedepan.
“Dengan perpanjangan tanggap darurat ini gugus tugas dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” kata Bupati.
Edy meminta, agar operasional posko kembali dilaksanakan 24 jam, dan juga bila ada penambahan pos lapangan (poslap) baru untuk diusulkan bidang terkait ke gugus tugas.
Terkait pengetatan penjagaan Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid dari luar daerah, mengingat Pulang Pisau diapit oleh dua daerah dengan lonjakan kasus covid-19 yang tinggi. “Kita harapkan pengawasan di perkerat lagi selama perpanjangan ini. Dan kita sama-sama berdoa agar bencana non alam ini segera berlalu,” harapnya. (app)
Discussion about this post