KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah melalui serangkaian seleksi berkas, akhirnya ada tiga nama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bakal bersaing dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2020.
“Mereka yang bakal bersaing yakni Panahan Moechtar (Kepala Bappeda), Riza Rahmadi (Kadis Pertanian), dan Franz Sila Utama (Kepala Badan Pendapatan Daerah). Ketiga peserta tersebut sudah dinyatakan lulus seleksi adiministrasi sebagaimana pengumuman nomor : 05/Pansel JPT-Sekda/Bartim/2020 tentang hasil seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan seleksi terbuka dan kompetitif jabatan tinggi pratama jabatan sekda di lingkungan Pemkab Bartim tahun 2020,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur, Dwi Aryanto melalui WhatsApp Tamiang Layang, Senin (1/6/2020).
Dwi Aryanto mengatakan para pejabat ini akan bersaing secara terbuka untuk mengantikan Sekda Barito Timur saat ini Eskop yang akan memasuki masa purnatugas pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Wahyudi mengatakan saat ini Panitia Seleksi Jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengumumkan secara resmi tentang lelang atau seleksi kompetitif jabatan pimpinan tinggi pratama Jabatan Sekretaris Daerah Bartim tahun 2020.
“Panitia Seleksi (Pansel) adalah orang yang kompeten dan indipenden, beranggggotakan lima orang yang terdiri dari tiga orang akademisi dari Universitas Palangka Raya, Inspektur Kalteng dan Sekda Kalteng, dibentuk mengingat Sekda Barito Timur Eskop akan memasuki masa purna tugas 1 Juli 2020 mendatang,” kata Plt Kepada BKPSDM Barito Timur Jhon Wahyudi di Tamiang Layang, Senin (4/5/2020).
Menurut Jhon Wahyudi yang juga Asisten I Setda Barito Timur ini mengatakan lelang jabatan dilaksanakan sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan lnstansi pemerintah. (tin)
Discussion about this post