Oleh: Anastasia Rusnawati, S.Pd (Guru SMPN 2 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara)
Melalui Keputusan Presiden: (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan tersebut bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh bangsa mendukung Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dalam sejarah perjalanan bangsa, tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi perekat kerukunan bangsa adalah nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai itu telah menjadi kekuatan pendorong untuk mencapai tujuan yang dicitra-citakan. Kristalisasi nilai-nilai tersebut, tidak lain adalah sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila telah menuntun kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia. Pancasila sebagaimana termaktub pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara. Didalam Pancasila tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran dan keampuhannya.
Kronologi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Kedudukan Jepang semakin terdesak oleh sekutu dalam perang dunia ke-2 di Asia Pasifik pada tanggal 7 September 1944, Kuiso menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia untuk menarik simpati Indonesia. Sebagai pembuktiannya yaitu dengan diizinkan pengibaran bendera merah putih berdampingan dengan bendera Jepang. Kondisi Jepang yang semakin terdesak oleh sekutu justru menguntungkan bangsa Indonesia. Jepang akhirnya memberikan kesempatan bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 1 Maret 1945, panglima pemerintahan di Jawa Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coosokai. BPUPKI kemudian diketuai oleh Dr. K.R.T.Radjiman Wediodiningrat, Ichibangase Yoshio, dan RP Soeroso sebagai wakil ketua, dan 7 orang Jepang lainnya sebagai anggota luar biasa. Kecuali 8 orang Jepang, seluruhnya berjumlah 62 orang.
Setelah anggota BPUPKI dilantik, kemudian mulai bersidang. Dalam hal ini tugas BPUPKI adalah menyusun dasar dan konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan. Sidang BPUPKI berlangsung dua tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Pada sidang hari pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 membahas tentang perumusan dasar negara. Mr. Mohammad Yamin berpidato dengan judul azas dan dasar negara Republik Indonesia. Dalam pidatonya, beliau mengemukakan lima dasar, yaitu : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Prof. Dr. Mr. Soepomo pada hari kedua tanggal 31 Mei 1945 berpidato yang isinya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara, yaitu Paham Negara Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 berbicara tentang dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang terdiri atas lima asas, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau westanschauung yaitu fundamental, filsafat, pikiran, jiwa, dan hasrat untuk berdirinya Indonesia merdeka. Beliau juga mengusulkan bahwa rumusan lima dasar Negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, diadakan masa reses selama sebulan. BPUPKI membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang antara lain Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Muh. Yamin, Achmad Soebarjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakkir, K.H. Wachid Hasjim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso. Panitia Sembilan ini bertugas menampung saran dan pendapat para anggota mengenai dasar negara selama sidang untuk merumuskan suatu dasar negara Indonesia.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”. Naskah “Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota.
Rancangan yang disetujui dalam rapat ini kemudian disampaikan dalam rapat pleno BPUPKI kedua yang dilaksanakan antara tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan .
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ” Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan”, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
.
DAFTAR PUSTAKA
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012
https://www.bkn.go.id/berita/indonesia-peringati-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.–.Edisi Revisi Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.
Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Tim Penyusun, 2015
Discussion about this post