KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah setempat, Kamis (4/6/2020).
Pada hari pertama PSBB akses keluar masuk Kabupaten Kapuas diperketat. Para petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melewati titik pemeriksaan.
Kemudian untuk pasar harian di Kota Kuala Kapuas juga terlihat sepi setelah memasuki jam pembatasan operasional pasar pukul 14.00 WIB.
“Pada hari pertama PSBB, alhamdulilah masyarakat sudah menyadari jam operasional pasar diatur sampai jam 14.00 WIB. Kita lihat sama-sama semuanya sudah tutup,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti saat meninjau situasi pasar Kapuas bersama Dandim 1011 KLK Letkol Inf Ary Bayu Saputro.
Menurut Kapolres pihaknya akan terus memantau situasi pasar harian di Kota Kuala Kapuas tersebut sampai 14 hari ke depan.
“Perlu diketahui masyarakat, ini tidak lama, hanya 14 hari. Mudah-mudahan dengan adanya pembatasan ini dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 dan semua yang sakit bisa sembuh kembali,” ujarnya.
Baca Juga: PSBB Kapuas Dimulai, Ini Imbauan Ardiansah
Sedangkan kegiatan di pos-pos pengamanan PSBB pada hari pertama, terang Kapolres, berjalan cukup lancar termasuk di wilayah perbatasan.
“Untuk mobil-mobil pribadi yang tidak ada kepentingan diputar balik dan untuk mobil logistik tetap jalan. Jadi, masyarakat juga sudah memahami betul apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,” pungkas Manang Soebeti. (is)
Discussion about this post