KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah dimulai, Kamis (4/6/2020).
Dengan dimulainya penerapan PSBB tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik. “PSBB bukan pelarangan pergerakan orang atau penutupan wilayah, melainkan pembatasan tertentu kegiatan masyarakat saja,” katanya di Kuala Kapuas.
Lanjut Ardiansah, pelayanan kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan tetap berjalan. “Jadi, tidak perlu panic buying karena stok pangan aman,” ujarnya.
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, penerapan PSBB memang lebih ketat. Karenanya masyarakat agar mentaati ketentuan yang berlaku, memperhatikan peraturan Bupati terkait PSBB.
Ardiansah pun mengimbau masyarakat supaya tetap disiplin dalam jaga jarak sosial. Jaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan sering cuci tangan menggunakan sabun serta menggunakan masker kain ketika keluar rumah.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Pasar Kapuas Sepi, Kapolres: Masyarakat Sudah Menyadari
“Kedisiplinan bersama ini dapat menunjang mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Keadaan juga dapat lebih cepat normal kembali,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post