KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lima orang pemain narkoba jenis sabu-sabu diamankan aparat Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Rata-rata mereka masuk jaringan Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti saat menggelar rilis pada Jumat (5/6/2020), mengatakan penangkapan dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Kapuas.
“Dari lima orang tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 39 paket dengan berat keseluruhan 23,19 gram. Ada pula timbangan, alat hisap, telepon seluler, dan uang tunai berjumlah Rp2,95 juta,” ungkap Manang.
Manang menambahkan, sebagian besar tersangka yang diamanakan tersebut rata-rata beraksi atau mengedarkan narkoba di daerah Kapuas melalui lintas daerah Kalsel. “Masih akan kami lakukan pengembangan lanjutan guna menjaring pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Polres Kapuas,” imbaunya. (ik)
Discussion about this post