KALAMANTHANA, Paringin – Aparat Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus suami menghabisi istri di Paringin yang dilatarbelakangi api cemburu.
Proses rekonstruksi itu berlangsung di halaman Mapolres Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). Sejumlah aparat kepolisian terlihat mengamankan proses reka ulang itu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung hilangnya nyawa sang istri, Rusdiana (45), terjadi pada Kamis (21/5) di Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin. Tersangka pelaku tindak kekerasan tersebut adalah R (49), pria yang tak lain adalah suami Rusdiana sendiri.
Dalam tindak kekerasan itu, R gelap mata dan membunuh istrinya dengan luka tusuk di bagian dada. Tak hanya itu, Asliansyah yang merupakan paman Rusdiana yang mencoba melerai perkelahian pasangan suami-istri itu, juga jadi korban keganasan R.
Sebanyak 27 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut, dari awal percekcokan sampai membunuh kedua korban.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reskrim AKP Sakun, menyampaikan rekonstruksi terkait kasus meninggalnya korban Aliansyah dan Rusdiana yang terjadi di Gunung Pandau dilakukan untuk menggambarkan reka adegan peristiwa sehingga penyidik bisa menggambarkan peristiwa tersebut.
“Ada 27 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi ini. Kita bersama jaksa penuntut dan LBH mensinkronkan hasil temuan di TKP dan keterangan saksi,” terangnya.
Dari hasil rekonstruksi, lanjut Sakun, tidak ditemukan motif lain pembunuhan, kecuali motif awal perselisihan rumah tangga berlatar belakang cemburu.
Pelaku akan dikenakan UU Kekerasan Dalam Ruamah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 3 dan KUHPidana pasal pembunuhan 338 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun kurungan. (ik)
Discussion about this post