KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, merencanakan pelelangan 21 item barang bukti yang dirampas untuk negara. Lelang secara online bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kelayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
“Pelaksanaan lelang sekitar Juli atau Agustus 2020. Saat ini kita melakukan penafsiran harga. Lelang secara online ini terbuka untuk umum, peserta bisa darimana saja,” kata Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Barut Aydi Saputra, kemarin.
Di antara 21 item barang yang akan dilelang, tercatat truk satu unit, dump truk dua unit, truk tanki dua unit, pickup satu unit, sepeda motor tiga unit, solar dan premium lima ribu liter, laptop, netbook, dan hp berbagai merek.
Menurut Aydi, berbagai barang bukti tersebut dirampas untuk negara dari perkara di Pengadilan Negeri Muara Teweh tahun 2018 sampai dengan 2020. “Ada yang dari perkara kehutanan, BBM, dan narkotika,” ucap dia.
Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung nomor 002, ada barang rampasan yang bisa dijual dan ada pula yabg diusilkan lelang melalui KPKNL. Barang rampasan dengan harga limit di bawah Rp35 juta bisa langsung dijual oleh Kejaksaan. Ini dalam kapasitas kejaksaan sebagai pejabat penjual.(mel)
Discussion about this post