KALAMANTHANA, Singkawang – Baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas II B Singkawang setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham, DN kembali berulah. Dia melakukan aksi penodongan di sebuah konter telepon seluler. Akibatnya, kini dia ditangkap polisi.
DN diringkus polisi Singkawang pada Jumat (5/6). Dia diduga melakukan aksi penodongan itu di Jalan Sagatani, Pasar Sempalet, Singkawang, Kalimantan Barat.
“Kejadian ini berawal dari pelaku sedang mencari handphone di konter milik korban. Namun, uang pelaku tidak cukup,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo, di Singkawang, Senin (8/6/2020).
Tak lama berselang, pelaku datang lagi. Dia melihat konter korban sedang sepi. Tanpa tedeng aling-aling, dia keluarkan sebilah pisau kecil untuk mengancam korban agar tak berteriak.
“Mendapat ancaman tersebut, korban langsung mengeluarkan dua buah handphone yang masih bersegel dengan masing-masing merek Oppo A5s warna biru dan Oppo F9 warna ungu galaksi,” ujar Tri Prasetyo kepada Antara.
Mendapatkan dua unit telepon seluler, DN meninggalkan tempat korban. Sementara AP yang pada saat itu dekat dengan TKP, langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil lolos dengan mengendarai sepeda motor ke arah Kota Singkawang.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.099.000,” katanya.
Dari penangkapan pelaku yang dilakukan pada Jumat (5/6), Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah.
“Selain itu kami juga mengamankan satu orang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penadah dari barang rampasan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DN diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post