KALAMANTHANA, Penajam – ZA, pria yang ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Penajam, terungkap membawa sabu-sabu. Pemicunya ternyata sangat sederhana: tak membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nugraha, melalui Kapolsek Penajam AKP Simon, menyebutkan saat itu tersangka melakukan penyeberangan dari Kota Balikpapan menggunakan klotok, Sabtu (6/6). Setiba di Pelabuhan Klotok Penajam, seperti penumpang lain tersangka pun tetap melalui proses pemeriksaan petugas posko tim gugus.
“Tapi saat diperiksa, tersangka tidak membawa KTP,” tuturnya.
Karena tidak membawa KTP dan gerak-geriknya mencurigakan, tersangka kemudian diperiksa oleh personel Polsek Penajam dan Tim Gugus Tugas yang ada di posko.
Baca Juga: Dari Balikpapan ke Long Ikis, Pria Ini Terciduk Bawa Sabu-sabu di Pelabuhan Penajam
Saat diperiksa ternyata tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya. Anak muda ini kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya pun lumayan, 10,35 gram.
Tak ayal, ZA yang sedang dalam perjalanan dari Balikpapan menuju Long Ikis, Kabupaten Paser itu pun diamankan.
Setelah dilakukan penangkapan, ZA langsung digiring ke Mapolsek Penajam. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” tambah Simon.
Tersangka, sebut Simon, atas perbuatannya itu akan dibidik dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya. (ik)
Discussion about this post