KALAMANTHANA, Pontianak – Seorang pemilik akun Youtube asal Jawa Timur ditetapkan Polda Kalimantan Barat sebagai tersangka. Dia diduga melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu etnis di Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Humas Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Senin (8/6/2020), mengatakan pihaknya sudah menetapkan pemilik akun Youtube LH sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap salah satu etnis di Kalimantan Barat.
Dia menyatakan, Polda Kalimantan Barat sangat serius menangani perkara itu. Mereka langsung bergerak cepat dan juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam menangani kasus itu.
“Kami menerima pengaduan terkait konten tersebut oleh masyarakat, dengan langsung bekerja sama dengan Polda Jatim sehingga menangkap pelaku,” ungkapnya seperti dilansir Antara.
Untuk itu, ia mengatakan, Polda Kalbar meminta kepada masyarakat untuk memercayai prosedur hukum yang sampai saat ini sudah berjalan.
“Kami pastikan proses hukum terhadap LH akan terus berjalan hingga putusan di pengadilan,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post