KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Karena dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah tempat usaha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terpaksa disemprot air oleh Satpol PP dan Damkar setempat.
“Kami sudah sering memberikan himbauan dan sering kali diberikan teguran, bagi mereka yang tidak menghiraukan dan kedapatan, maka akan langsung kami semprotkan air,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, di Kuala Kapuas, Selasa (9/6/2020).
Menurut Syahripin, penyemprotan air yang dilalukan pihaknya itu sebagai bentuk peringatan. Tindakan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Khususnya bagi mereka yang masih berkeluyuran diluar rumah dan membuka usahanya pada batasan jam malam yang sudah menjadi ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: Waket DPRD Kapuas Apresiasi Satpol PP Dalam Pelaksanaan PSBB
Mantan Camat Kapuas Timur ini menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan jam malam mulai pukul 20.00 WIB – 03.00 WIB yang tertuang jelas dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020 agar semua masyarakat bisa dapat menanamkan kedisiplinan serta kesadaran sehingga penyebaran Covid-19 tidak meluas.
“Jadi, mohon jaga kedisiplinan dan taati aturan pemerintah, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat selama menjalani masa PSBB merupakan upaya untuk menekan sebaran covid 19,” pungkas Syahripin. (is)
Discussion about this post