KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Memasuki hari ke enam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Satpol PP dan Damkar Kapuas semakin gencar melakukan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar jam batas opersional selama PSBB.
Wakil Ketua I DPRD Kabupatan Kapuas, Yohanes, mengapresiasi Satpol PP dan Damkar Kapuas yang telah melaksanakan tugas penegakan aturan sesuai Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Kita apresiasi apa yang sudah dilaksanakan Satpol PP selama PSBB. Tentunya semua yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah ini,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (8/6/2020).
Yohanes pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama penerapan PSBB dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Juga selalu jaga kesehatan, gunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun. Kita sama-sama berdoa agar wabah Covid-19 ini cepat berlalu,” ujar Yohanes.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahrifin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar aturan PSBB.
“Kami tidak akan kompromi, bagi yang melanggar aturan akan kita tindak tegas. Seperti kemarin ada tempat usaha yang kita semprot dengan air damkar karena melanggar aturan,” kata Syahrifin. (is)
Discussion about this post