KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang wanita pemilik tempat karaoke di Palangka Raya, berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia tetap buka usaha di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya pemilik karaoke yang terletak di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu yang diangkut. Juga enam orang pria yang sedang menikmati minuman keras sambil bernanyi di karaoke itu.
Wakil Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah, AKBP Timbul RK Siregar, melalui Perwira Pengendali Ipda Eko Basuki, menyebutkan diamankannya pemilik dan tamu karaoke itu adalah hasil patroli rutin yang digelar pihaknya malam hari. Eko langsung memimpin patroli malam itu, Selasa (9/6).
Eko menerangkan anggotanya menemukan sekelompok pria yang tengah asyik berkaraoke di lokasi tersebut. Padahal, sampai saat ini, tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya masih belum diizinkan dibuka karena pandemi Covid-19.
“Saat kami melakukan patroli, kami menemukan sekelompok pria yang tengah asyik berkaraoke dan pesta miras. Ini sangat rawan terpapar Covid-19,” tutur Eko.
Dari hasil kegiatan ini, Ditsamapta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol miras dan telepon genggam milik pelaku.
“Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berinisial IS (26), MK (33), GS (35), K (22), R (22), NW (48), dan seorang pemilik tempat hiburan A (45) beserta barang bukti berupa telepon genggam dan botol miras milik pelaku ,” tambah Eko.
Para pelaku dibawa ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut ,Km 6 Kota Palangka Raya. “Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Eko. (ik)
Discussion about this post