KALAMANTHANA, Tanjung – Baru juga dua bulan bebas, RE (26) kini harus kembali meringkuk di jeruji besi. Jika sebelumnya dia dipidana karena kasus pemerkosaan, kini ditahan polisi karena dugaan pencurian.
RE ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak pada Selasa (9/6) siang. Warga Kecamatan Purung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan itu dicokok atas dugaan telah melakukan pencurian.
Aksi RE dia lakukan di sebuah rumah di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Senin (8/6) siang. Korbannya seorang perempuan tua berinisial SS, berusia 71 tahun.
Dalam aksi kejahatan tersebut, RE berhasil mencuri satu dompet berisikan satu cincin emas seberat 3,6 Gram dan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,4 juta.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri dengan Racun Rumput, Wanita Haruai Meregang Nyawa
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, membenarkan penangkapan RE yang diduga pelaku pencurian di Kelurahan Mabu’un.
RE ditangkap pada Selasa siang di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Mabu’un, Murang Pudak. Polisi berhasil pula mengamankan barang bukti berupa cincin emas dan uang tunai itu.
RE adalah mantan narapidana kasus pemerkosaan dengan vonis hukuman 3 tahun. Dia menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan, kemudian mendapatkan asimilasi pada tanggal 4 April 2020.
“Kami sangat menyayangkan atas perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukan RE. Harusnya dia setelah mendapatkan asimilasi, sadar dan tidak lagi melakukan aksi kejahatan dan juga bisa bersyukur dapat berkumpul kembali bersama keluarga. Saat ini dia sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Polsek Murung Pudak,” terang Matnur. (ik)
Discussion about this post