KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantam Tengah selama pelaksanaan PSBB memberlakukan jam malam. Aktivitas masyarakat dibatasi tak boleh beraktivitas diluar rumah dari pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB .
Meskipun telah diterapkan jam malam namun masih saja ada masyarakat yang keluyuran pada malam hari selama penerapan PSBB.
Seperti yang ditemukan pada PSBB hari ke 6 lalu, dimana ada sejumlah muda-mudi yang masih nongkrong di pinggir Jalan Melati Kuala Kapuas. Mereka pun akhirnya digiring ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kapuas.
“Petugas patroli Pol PP mengamankan 12 orang muda mudi yang sering nongkrong-nongkrong di depan toko pengisian ulang air minum di Jalan Melati,” kata Rony Dwianto Kasi Data dan Informasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Tak Patuhi Aturan PSBB, Tempat Usaha Disemprot Air Oleh Satpol PP
Menurut Rony pihaknya sudah berkali kali memberikan teguran kerena mereka tidak mentaati dan kembali melanggar aturan PSBB. “Terpaksa malam itu juga mereka kita bawa ke kantor untuk di peroses dan menandatangani pernyataan,” ungkapnya.
Rony pun mengingatkan kembali dan mengimbau kepada masyarakat maupun pedagang, supaya tidak keluar rumah dan berjualan pada malam hari melewati waktu yang sudah ditetap karena sudah diberlakukan PSBB jam malam dari pukul 21.00 Wib sampai pukul 03.00 Wib.
Baca Juga: Deteksi Dini Penyebaran Virus, Ben Brahim Minta Dinkes Gelar Rapid Test Massal
“Kami tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha dan berjualan, tapi harap masyarakat dapat menanamkan kesadaran, patuhi PSBB untuk bersama-sama menekan penyebaran virus covid 19 di wilayah Kapuas,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post