KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyidik dan menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (tipokor) proyek jalan masuk ke Bandara HM Sidik, Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Kepala Kejaksaan Negeri Barut Basrulnas, ketika dikonfirmasi Senin (15/6/2020) siang membenarkan, dua tersangka yakni PPK dan pihak kontraktor ditetapkan oleh Kejati Kalteng.
“Kasusnya ditangani oleh Kejati Kalteng. Tetapi secara administratif berksnya ada di sini. Memang ada beberapa kasus terkait proyek di bandara. Kasus landasan misalnya, sudah diputus pengadilan. Yang ini menyangkut proyek jalan,” kata Basrulnas tanpa merinci nama tersangka dan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut.(mel)
Discussion about this post