KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Biasanya nyaman di rumah, pasangan suami-istri KA (42) dan A (38) kini harus sama-sama ngendon di ruang tahanan polisi. Keduanya terciduk dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Rungan pada Kamis (11/6) malam. Baik KA maupun A diamankan atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kelurahan Jekatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KA dan A adalah warga Kelurahan Jekatan Raya. Saat diamankan, aparat Polsek Rungan berhasil menyita barang bukti berupa 32 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Berat kotornya 15,63 gram.
Baca Juga: Diduga Pengedar Kakap, Kakek Ini Diringkus Polisi Gunung Mas, Barbuknya Seperempat Kilo Sabu
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menyebutkan selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit telepon seluler merk Vivo warna biru kehitaman, satu unit telepon seluler merk Huwaei warna keemasan, serta uang sejumlah Rp2,6 juta. “Uangnya dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 26 lembar,” ujar Marolop Purba.
Kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Rungan guna penyidikan lebih lanjut. Pasangan suami-istri ini akan dijerat dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) Jo pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (ik)
Discussion about this post