KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Diduga tengah melakukan tindak pidana perjudian kartu, lima orang pelaku diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Selasa (16/6) sore di Jalan Karuhei Tatau, Kelurahan Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Dua dari lima pelaku tersebut diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tiga di antaranya adalah emak-emak alias wanita.
“Ya, saat ini pelaku sudah dinintai keterangan lebih lanjut. Dua di antaranya PNS. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra, Rabu (17/6/2020).
Menurut John Digul, kelima pelaku itu terdiri dari DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas, dan DW (45) warga Kabupaten Pulang Pisau.
“Pelaku berinisial DT adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kapuas dan IT merupakan ASN Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.
John Digul menyebutkan kelima pelaku langsung diamankan polisi ke Mapolres Pulang Pisau. “Terhadap mereka dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa pasangan tengah sebesar Rp250 ribu, satu set kartu remi, 10 kotak kartu remi yang masih terbungkus.
Selain itu, dari masing-masing pemain, polisi juga mengamankan sejumlah uang. Dari pelaku berinisial TO diamankan uang sejumlah Rp1.4 juta. Selanjutnya untuk pelaku lainnya diduga atas nama NS diamankan uang sebesar Rp5.650.000, selanjutnya dari pelaku lainnya berinisial IT dengan uang sebesar Rp800.000, dan inisial Dw sebesar Rp 3.750.000,
“Info lebih lanjut segera kita sampaikan. Mohon bersabar dulu,” tutupnya. (app)
Discussion about this post