KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jumlah kaum hawa yang mengajukan cerai gugat di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, Kalimantan Tengah lebih banyak dari kaum adam yang mengajukan cerai talak, selama tahun 2019 dan periode Januari sampai dengan Juni 2020.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh Kemijan, Rabu (17/6/2020) siang mengatakan, selama tahun 2019 tercatat sebanyak 417 gugatan diajukan ke PA Muara Teweh. Sedangkan pada periode Januari-Juni 2020 tercatat 175 gugatan masuk. Sehingga total menjadi 592 gugatan se-Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya.
“Dari ratusan gugatan selama rentang waktu tersebut, jika diprosentasekan sekitar 60 persen berupa cerai gugat yang diajukan pihak istri. 40 persen berupa cerai talak yang diajukan pihak suami,” ujar Kemijan.
Ia menambahkan, dari gugatan yang masuk ke PA Muara Teweh, jumlah gugatan lebih banyak dari pasangan suami-istri di Kabupaten Barut. “Selama seminggu ini saja, sudah ada beberapa gugatan cerai masuk,” ucap Kemijan.(mel)
Discussion about this post