KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di Jalan G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AN (28) tak berkutik. Tanpa perlawanan dia dibawa aparat Polresta Palangka Raya. Apa kesalahannya?
Dugaan sementara, banyak. Pertama, dia mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Padahal gadungan. Lalu, melanggar kesepakatan, meniduri seorang pekerja seks komersial (PSK) tanpa bayar. Kemudian, uang wanita tersebut juga disikatnya.
Penangkapan AN, sebut Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Komisaris Todoan Agung Gultom, dilakukan Kamis (17/6). “Ditangkap di kediamannya di Jalan G Obos. Tanpa perlawanan,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu (20/6/202).
Adalah AH (26), wanita berprofesi sebagai PSK di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Kota Palangka Raya, yang membuat AN bertekuk lutut. Tak gentar dengan status AN sebagai anggota BNN –yang kemudfian ternyata palsu, dia melaporkan ulah pria tersebut ke polisi.
“AN mengakui semua perbuatannya. Kini dia sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sementara ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” katanya.
Atas perbuatannya itu, AN dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. “Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan,” ujar Todoan.
Dia meminta peristiwa ini menjadi pelajaran untuk masyarakat, jika menemukan hal-hal seperti ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat,” katanya. (ik)
Discussion about this post