KALAMANTHANA, Muara Teweh – Akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, mengumumkan nama dua tersangka kasus narkotika yang ditangkap di Muara Teweh, Sabtu (20/6). Keduanya adalah Haris Setiawan (27) dan A (17).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto, Sabtu petang mengatakan, penangkapan HS dan A berdasarkan laporan warga, karena keduanya diduga kuat seringkali bertransaksi narkotika, “Hasil penggeledahan, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,45 gram,” ujar Bonny.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa puluhan paket klip kecil sabu, sendok, timbangan digital, sebuah sepeda motor merek Honda Scoopy nomor polisi KH 2562 EQ dan empat buah telepon genggam.
Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya I, Polisi Juga Angkut A dari Gang Panorama, Siapa Dia?
Menurut Bonny, penyidik Polda Kalteng mengenakan pelanggaran
Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap dua tersangka tersebut. Mereka diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post