KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat menunggak membayar tagihan, sedikitnya 1.772 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Timur akan ditertibkan.
“Penertiban ini akan dilakukan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran tagihan biaya air ledeng hingga tiga bulan yang tidak ada konfirmasi serta itikad untuk membayar tunggakan,” kata Plt Direktur PDAM Barito Timur Hendroyono di Tamiang Layang, Senin (26/6/2020).
Hendroyono menyatakan tunggakan pembayaran tagihan air PDAM sempat mencapai Rp803 juta, namun setelah dilakukan pendekatan dan sosialisasi kini tunggakan yang belum tertagih sebesar Rp381 juta dari 1.772 pelanggan, katanya
Ditambahkan dia, setelah terjadi keterlambatan membayar PDAM selama tiga bulan akan berdampak buruk pada pemutusan sambungan PDAM ke rumah pelanggan itu sendiri. “Keadaan ini mengindikasikan bahwa rumah pelanggan nantinya tidak akan mendapatkan pasokan air bersih,” imbuhnya.
Dikatakan dia, penutupan atau pemutusan sambungan rumah (SR) dilaksanakan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan hingga tiga bulan lebih. Tindakan tegas ini diambil sebagaimana konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Bupati Bartim nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan penyesuaian tarif air PDAM Kabupaten Bartim.
Pada kesempatan itu Hendroyono yang juga Kabid Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur ini mengatakan setelah dilakukan penertiban dan pemutusana jika ingin mendapatkan sambungan kembali dikenakan biaya Rp250 ribu dengan catatan tunggakan wajib dilunasi. (tin)
Discussion about this post