KALAMANTHANA, Penajam – Seorang anak muda di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Dia diduga sebagai pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor.
Anak muda itu, SE inisialnya, baru berusia 19 tahun. Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor daerah Kerok Laut RT 017 Kelurahan Penajam pada Rabu (17/6) sekitar pukul 24.00 Wita.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kuanawan mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan korban.
Pihak korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua milik korban telah lenyap. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan pencarian pelaku pencurian tersebut.
Baca Juga: Nyolong Motor di Babulu, Ngumpet di Halaman Masjid Penajam, MR Diciduk Polisi
“Dasarnya laporan dari korban, kemudian kita lakukan pencarian,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, ucap Dian, korban melaporkan ke Polsek Penajam pada hari Rabu 17 Juni 2020.
“Setelah kita lakukan pencarian, pelaku berhasil kita tangkap di RT 29 Kelurahan,” terangnya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan saat ini tengah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka sudah kita amankan,” tutupnya. (ik)
Discussion about this post