KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Hanya butuh waktu 10 jam, aparat Unit Reskrim Polsek Permata Intan, Murung Raya berhasil membekuk Bahrudin (51). Dia adalah tersangka pembunuh Dedi Iskandar alias Barok (22), warga Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan.
Bahrudin ditangkap di rumahnya, RT 07, Desa Juking Sopan,Minggu (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Polsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis, Selasa (23/6).membenarkan, penangkapan tersangka Banrudin. Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka tusuk di bawah dada iga ke-7 tembus rongga dada sedalam 4 cm. Korban sempat dibawa ke RSUD Puruk Cahu. Namun di tengah perjalanan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Pertikaian di Arena Sabung Ayam, Satu Orang Tewas
“KamI amankan barang bukti satu lembar celana Levis panjang warna abu-abu merk Oxygen dan sebuah baju kaos warna merah- putih merek Spotter,” ucap Ismal.
Berita sebelumnya, Dedi Iskandar alias Barok (22), warga Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan tewas usai ditusuk dengan senjata tajam (sajam) dibagian dada mengenai jantungnya oleh pelaku di arena sabung ayam, di desa setempat, Minggu (21/6).
Awal peristiwa saat korban menghadiri acara arena sabung ayam tersebut. Korban diduga menjadi korban salah sasaran. Sebab, secara tiba-tiba ketika berada di arena itu dan ia diserang oleh pelaku. Korban mengalami luka tusuk di bagian dadanya hingga menyebabkan ia tersungkur.
Pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan berat dan atau Pembunuhan sebagaimana di maksud dalam pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau pasal 338 KUHP.(mel)
Discussion about this post