KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang janda muda ada di pusaran kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibongkar aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Dia pun ikut digelandang ke sel tahanan.
Wanita tersebut FN inisialnya. Baru berusia 27 tahun. Dia ikut diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas dugaan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (22/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
FN yang diamankan petugas ke Mapolresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut karena berada di tempat kejadian perkara penangkapan dua pengedar sabu-sabu di Gang Damang Syawal di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu-sabu di Pahandut
“Saat penangkapan di Gang Damang Syawal, FN yang berada di TKP turut kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, polwan yang menggeledahnya menemukan 6 paket sabu seberat 4 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Komisaris Wahyu Edi Priyanto, Selasa (23/6/2020).
Wahyu menambahkan, keberhasilan tersebut tercapai berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya-upaya penyeledikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran ilegal narkotika di Kota Palangka Raya.
“Akibat terbukti menyimpan barang haram tersebut, FN teracam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu. (ik)
Discussion about this post