KALAMANTHANA, Palangka Raya – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus dua pria yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Cantik itu, Senin (22/6).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Komisaris Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya penangkapan dua pria berinisial DW (20) dan SP (41) di bilangan Gang Damang Syawal di Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Pelaku DW ini warga Jalan Lele dan SP warga Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, kami amankan Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keduanya,” beber Wahyu, Selasa (23/6/2020).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 6,4 gram, 2 bong lengkap dengan pipet (sedotan), 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 toples bening dan uang tunai senilai Rp700 ribu.
“Sistem penjualannya persis sekali di Ponton, ada loket penjualannya hingga tempat pemakaian sabu juga disediakan. Harganya juga bervariasi perpaketnya,” kata Wahyu.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” katanya. (ik)
Discussion about this post