KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pemuda berinisial DAW alias Aris (22), warga Jalan AIS Nasution, Kelurahan Melayu, Muara Teweh dicokok polisi, karena diduga mencuri dua buah aki.
Kasus pencurian terjadi di Jalan Sengaji Hulu, pada Senin (22/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Aris mengembat dua buah aki milik M Hadianoor.
“Korban ingin menghidupkan truk yang diparkir di pinggir jalan Sengaji Hulu, namun mesin truk tak bisa hidup. Setelah dilakukan pengecekan ternyata aki merek GS Premium sebanyak dua buah yang semula berada di unit truk telah hilang,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Rabu (24/6/2020).
Kerugian materiil akibat kehilangan dua buah aki, korban menderita kerugian sekitar Rp3 juta. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Unit Buser melakukan pencarian dan mendapat informasi pelakunya Aris. Pria muda tersebut dicokok di rumahnya Selasa (23/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya telah mencuri dua buah aki. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60.(mel)
Discussion about this post