KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menertibkan spanduk tak berizin dan tidak tertib dalam pemasangannya di kawasan dalam Kota Kuala Kapuas, Rabu (24/6/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan, hampir setiap hari pihaknya menemukan spanduk dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata itu tidak mempunyai izin.
“Itu langsung kami copot dan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar. Kami akan memantau lokasi – lokasi yang biasa menjadi tempat pemasangan spanduk dan akan kami copot bila terindikasi liar dan tak berizin serta tidak memenuhi estetika keindahan kota,” tegas Syahripin.
Mantan Camat Kapuas Timur ini pun mengingatkan, para pelaku usaha agar tidak memasang spanduk di tempat terlarang seperti di pohon – pohon, tiang listrik dan fasiltas umum lainnya karena semua dapat mengganggu keindahan kota.
“Selain itu kita minta kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin pemasangan spanduk,” ujar Syahripin.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dwi Suprapto, menambahkan, penertiban dilakukan pihaknya karena puluhan spanduk tersebut tidak mengantongi izin selain itu spanduk yang ditertibkan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Kapuas untuk tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut apalagi spanduk spanduk yang terpasang tidak menyesuaikan tempatnya, semua kita copot,” pungkas Dwi. (is)
Discussion about this post