KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hingga deadline penyelesaian perselisihan hubungan industrial PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), berakhir, Kamis (26/6), pemilik perusahaan tambang batu bara di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara itu, belum membayar gaji para karyawan.
Ini sekaligus mengingkari hasil mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Barut.
Cilakanya lagi, Direktur PT SRE Pangestu Hari Kosasih tak memberi penjelasan kepada dinas teknis ini. Namun informasi dari beberapa karyawan, ada yang mendapat pembayaran gaji satu bulan dari tuntutan Rp 1,8 miliar tunggakan gaji. Khusus karyawan Staf Humas PT SRE atas nama Imis tidak mendapat pembayaran cicilan yang telah disepakati.
Pelaksana Tugas Kepala Disnakertranskop dan UKM Barut Ledianto memastikan PT SRE tidak mengindahkan hasil mediasi yang dilakukan pemerintah. “Perusahaan juga tidak menyampaikan hasil cek status Imis sebagaimana seharusnya,” ujarnya didampingi Kabid Ketenagakerjaan SD Aritonang.
Pihak Disnakertranskop Kabupaten Barut akan memberikan anjuran untuk diteruskan ke pengawas, guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT SRE.
Baca Juga: Cuma Janji Bayar Tunggakan Gaji Karyawan Rp1,8 M, PT SRE Diadukan ke Pemkab Barito Utara
Pujiono selaku perwakilan Imis menyebutkan, pekerja merasa dibohongi Direktur PT SRE, karena tindak lanjut tak sesuai dengna hasil rapat di Aula Setda Pemkab Barut, pekan lalu. “Kami menyetujui Bapak Pangetus Hari Kosasih mencicil gaji, ternyata pemilik PT SRE ini tidak menghormati hasil rapat,” kata dia.(mel)
Discussion about this post