KALAMANTHANA, Muara Teweh – Manajemen Hotel Armani Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mengklarifikasi berita tentang PHK 51 karyawan, seperti disampaikan oleh pejabat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barut.
Manajer Hotel Armani Lian Silas didampingi Manajer Operasional Dedi, Jumat (26/6/2020) siang menegaskan, pihak manajemen tidak pernah mem-phk 51 karyawan, tetapi merumahkan karyawan, karena pada bulan April operasional hotel dihentikan sementara. Penghentian operasional adalah kebijakan pihak hotel sendiri.
“Saya ulang-ulang menegaskan bukan di-phk, tetapi dirumahkan, sehingga semua hak para karyawan tetap dipenuhi sesuai dengan aturan tenaga kerja. Pada bulan April, karyawan mendapat THR,” kata Silas.
Menurut Silas, pada Mei 2020 pihaknya kembali mengujicoba operasional hotel, karena memang tidak pernah ada larangan membuka hotel, kecuali harus menutup tempat hiburan seperti karaoke, cafe, dan arena biliar.
Memasuki awal Juni 2020, Hotel Armani kembali beroperasi secara penuh. Pertengahan Juni 2020, sebanyak 20 dari total 51 karyawan aktif bekerja seperti biasa. “Sekarang sambil melihat kondisi pasar. Jika normal, semua karyawan segera kembali bekerja di pos masing-masing,” tutur Silas.
Dedi menambahkan, ada kemungkinan miskomunikasi dikalangan Disnakertranskop Kabupaten Barut. Sebab, pada bulan puasa ada seorang petugas Disnakertranskop mendata jumlah karyawan Hotel Armani. Data karyawan bakal dikirim ke provinsi untuk usulan sebagai penerima BLT. “Saat itu, saya jelaskan berulangkali kepada petugas itu, Hotel Armani tidak mem-phk karyawan. Sampai sekarang tidak pernah ada karyawan menerima BLT sesuai tujuan pendataan,” ucap Dedi.
Seiring kondisi kian membaik, manajemen Hotel Armani mulai berbicara dengan pemerintah, tentang kemungkinan membuka kembali karaoke dan cafe. “Ada 10 karyawan pengelola dapur dan 15 orang pengelola karaoke dan cafe yang menunggu untuk segera kembali masuk kerja,” tutup Dedi.(mel)
Discussion about this post