KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya bersama hakim adat dayak Kedemangan Sungai Babuat menjatuhkan sanksi adat kepada para pihak atas meluapnya Tailing Dam Permata PT IMK ke Sungai Maan di wilayah Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat.
Keputusan Kedamangan Sungai Babuat bersama Dewan Adat Dayak Murung Raya tertuang dalam surat bernomor: 39.A/KEP.DKA-SBB/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberiaan Kompensasi Denda Adat Nuno Talian akibat Meluapnya Tailing DAM Permata PT. IMK ke Sungai Maan wilayah Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat.
Selain itu, putusan keduanya berupa besaran pemberian kompensasi denda adat sebagaimana keputusan Kedamangan Sungai Babuat bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Mura sebagaimana Diktum Pertama, merupakan penegasan Keputusan Damang Sungai Babuat Nomor : 39/KEP.DKA-SBB/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan hasil verifikasi pada pelanggaran sesuai Hukum Adat Dayak 1894 dan Hukum Adat Siang Murung 1967 dan ketentuan adat lainnya.
Dalam keputusan adat itu, memutuskan sanksi adat berupa denda adat kepada pihak perusahaan investor sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 5 Tahun 2006 pasal 18 (c) terhadap masyarakat korban terdampak meluapnya tailing Dam PT IMK.
Dalam pasal 28 ayat (1) segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan kerapatan mantir/Let perdamaian adat tingkat kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak (inkrah).
Sementara pada ayat (2), para pihak yang tidak mengindahkan keputusan pada ayat (1) dikenakan sanksi adat yang lebih berat oleh karena merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat.
Sekretaris DAD Kabupaten Mura Herianson D Silam ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sanksi adat telah diberikan kepada para pihak yang bersengkata adat.
“Para pihak telah menerima keputusan ini, jadi semuanya sudah klir. Atas kejadian ini jadi pelajaran berharga bagi semua investor di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya, Senin (29/6/2020). (dg)
Discussion about this post