KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di area zona merah Kota Palangka Raya, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin keluarkan intruksi.
Empat poin intruksi Walikota Palangka Raya tertanggal 30 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota palangka Raya. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan Kepala satuan Polisi pamong Praja Kota Palangka Raya.
Pertama, mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing untuk: berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman Covid-19.
Bersinergis dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berdasarkan peran, tugas pokok, dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Melakukan rapid test atau test swab PCR massal bagi seluruh pelaku usaha di area zona merah Kota Palangka Raya tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 Juli 2020, meliputi: Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, Pemukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra dan Jalan Murjani bawah sampai pabrik tahu.
Mewajibkan pelaku usaha di area zona merah Kota Palangka Raya memiliki surat bebas Covid-19 sebagai syarat menjalankan usahanya.
Kedua, mewajibkan kepada seluruh kepala dinas/kepala badan/dinas/instansi/unit kerja/BUMD/camat/lurah dilingkungan Pemerintah Kota palangka Raya agar turut serta terlibat aktif melaksanakan intruksi ini.
Ketiga, mengkoordinasikan dan melaporkan dalam hal terdapat kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya kepada Walikota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.
Poin keempat dijelaskan agar intruksi Walikota dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (srs)
Discussion about this post