KALAMANTHANA, Sampit – Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat kado istimewa di Hari Bhayangkara 2020. Mereka meringkus terduga bandar sabu-sabu yang sudah lama jadi target operasi.
Terduga bandar sabu yang ditangkap itu berinisial H. Dia diringkus dengan barang bukti 31,74 gram. H menyiasati perbuatannya dengan menyembunyikan barang haram itu dalam sebuah bola lampu.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis (2/7/2020) menyebutkan penangkapan terhadap H dilakukan pada Selasa (30/6) pukul 16.00 WIB di Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka selama ini disebut-sebut mengedarkan sabu-sabu.
Saat ditangkap, tersangka tidak mengaku. Setelah digeledah, polisi menemukan sebuah bola lampu disimpan di bawah jok sepeda motor yang setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 31,74 gram.
Atas dasar bukti tersebut, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polres Kotawaringin Timur. Penyidik juga menyita sepeda motor tempat menyimpan sabu-sabu, serta telepon selular yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yaitu paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus yang seakan menjadi kado peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini akan menjadi penyemangat Polres Kotawaringin Timur untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
“Tidak akan bosan saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan menghindari narkotika karena hanya akan membuat kesehatan rusak, masa depan akan hancur dan keluarga berantakan. Kami akan terus dan tidak akan pernah lelah memberantas narkotika,” kata Jakin. (ik)
Discussion about this post