KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, HM Harris Sadikin, Kamis (2/7/2020) mengatakan sesuai Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers secara tegas menyatakan perusahaan media mempunyai fungsi lain sebagai lembaga ekonomi. Artinya memang perusahaan media diberikan celah, untuk mengembangkan bisnis media.
Pernyataan itu diungkapkan Harris ketika menjadi narasumber pengembangan sumber daya kehumasan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan sendiri dilaksanakan secara virtual melalui fasilitas aplikasi zoom.
“UU memberikan celah kepada wartawan maupun perusahaan media, untuk mendapatkan manfaat ekonomi. Jadi tidak heran, kesepakatan ekonomi menentukan besaran porsi yang diberikan kepada pasangan calon,” tegas Harris.
Ketika pasangan calon mempunyai kesepakatan ekonomi, jelasnya, tentu space yang diberikan disesuaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, diberikan space yang maksimal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.
Dijelaskan Harris, meski perusahaan media bisa mengambil manfaat dari pesta demokrasi, tetapi ada batasan yang dipatuhi. Berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018, media televisi hanya dibatasi 10 slot dengan durasi 30 detik. Sedangkan media radio diberikan batas 10 slot dengan durasi 60 menit.
“Kalau media cetak, diberikan slot dengan ukuran 810 mm dikalikan kolom atau satu halaman koran. Tetapi boleh diterbitkan setiap hari sampai dengan berakhirnya masa kampanye,” ungkap Harris.
Meski mendapatkan ruang manfaat ekonomi dalam Pilkada, Harris mengingatkan media untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang mengikat. Aturan yang dimaksud seperti UU 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, kode etik jurnalistik, bagi media online (daring) ada pedoman pemberitaan media siber.
Selanjutnya, jelas Harris, ada Surat Edaran Dewan Pers Nomor 2 tahun 2014 tentang Independesi Media, serta Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada dan Pemilu. Acuan tersebut masih relevan digunakan, karena belum ada surat edaran baru dari Dewan Pers.
“Dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019, wartawan yang menjadi tim kampanye, tim sukses, atau ikut berkompetisi pada pemilu, wajib mengambil cuti sementara, atau berhenti permanen sebagai wartawan,” tegas Harris.
Harris membuka peluang kerja sama antara Bawaslu dengan PWI. Hal itu dalam melakukan pengawasan kampanye melalui media massa. Apalagi PWI masih mempunyai sejumlah program yang dilaksanakan. Program tersebut, sangat cocok kalau disinergikan dengan Bawaslu maupun KPU. (srs)
Discussion about this post