KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, terus menggulung para pedagang sabu di daerah ini. Giliran dua tersangka warga Kecamatan Laung Tuhup ditangkap, yakni HP alias Herman (36) dan R alias Mad (26).
Kepala Satuan Resnarkoba Polreals Mura Iptu Bagus Winarmoko, Jumat (3/7/2020) sore membenarkan, satuannya menangkap tersangka Herman warga Jalan Isran AS RT 07, RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup dan Mad warga Jalan Under Ikip RT 02, RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup pada Kamis (2/7) pukul 12.30 WIB.
Keduanya diringkus polisi di pondok Jalan Yos Sudarso, RT 04, RW 00 Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Dari tangan para tersangka disita barang bukti 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,97 gram
“Penangkapan tersebut hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang Muara Laung beberapa hari lalu. Mereka ini pemakai sekaligus pengedar,” kata Bagus kepada wartawan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Herman, warga Kelurahan Muara Tuhup Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba menyelidiki dan mengintai keberadaan pelaku. “Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku Herman dan Mad sedang berada di sebuah pondok yang berada di jalan Yos Sudarso selanjutkan dilakukan penggerebakan terhadap TO,” ucap Bagus.
Saat penggeledahan badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, sebuah tas pinggang warna hitam merk Sakura Jima. Dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.cMereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tentang Tindak Pidana Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.(mel)
Discussion about this post