KALAMANTHANA, Sampit – Menanggapi pernyataan pemerintah daerah melalui Kabag Ekonomi Wim RK Benung berkaitan soal perizinan baru ini, pihak perwakilan PT. SJIM, Senin (6/7/2020) melalui Direktur Humas, Audy Valent, mengatakan bahwa izin yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah izin di tahun 2015. Sementara izin yang sudah diperbaharui 2020 disitu jelas dimuat bahwa untuk jenis usaha ada tercantum perdangan besar yang mengandung minyak CPO.
“Silahkan di cek ini nomor register ijin yang sudah kami perbaharui 501/0781/KPTS-SITU-KOTIM-2020 yang telah dikeluarkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabag Ekonomi Sebut PT SJIM Diduga Beroperasi Diluar Izin Produksi
Disisi lain Audy menegaskan, bahwa dilapangan memang tidak ada untuk pabrik CPO yang ada adalah pabrik pengolahan inti kelapa sawit sesuai yang ada di dalam izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi kalau CPO itu adalah aktivitas perdagangan atau jual beli sesuai yang tercantum di perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP sendiri, saya kira ini hanya salah paham saja yang diperlu diluruskan karena ini kami beroperasi selalu mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Audy.
Bahkan Audy valent mengaku siap mendampingi apabila pemerintah daerah kabupaten kotawatingin timur ingin mengecek langsung kelapangan guna memperjelas duduk persoalan,”Silahkan kapanpun sekiranya diperlukan kami siap untuk bersama-sama kelapangan,” tegasnya.
Discussion about this post