KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua budak sabu, JS alias Jami (45) dan H alias Hari (36) warga Kelurahan Melayu, Muara Teweh, diduga sebagai bandar dan kurir peredaran narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Polisi menyita barang bukti sabu 13,69 gram dari keduanya, Kamis (9/7).
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Jumat (10/7/2020) pagi membenarkan, polisi menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda di Muara Teweh, karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama terhadap tersangka Jami warga Jalan Sengaji Hilir nomor 66, RT 07, Kelurahan Melayu. Jami dibekuk di rumahnya, Kamis (9/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan sabu seberat 1,42 gram.
“Tersangka JS sudah lama diintai petugas, karena dari informasi masyarakat sering bertransaksi sabu-sabu,” ujar perwira Polri penyandang dua Melati ini.
Polisi menggeledah badan dan rumah tersangka JS dan menemukan dua buah paket klip kecil berisi serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.
JS pun dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba. Saat diinterogasi, JS buka mulut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H. Polisi anti narkoba segera bergerak mencari sasaran dimaksud.
Berselang sejam, polisi kembali menangkap tersangka H atau Hari di rumahnya Jalan Kelapa Sawit II, RT 25, Kelurahan Melayu, Kamis (9/7) pukul 14.30 WIB.
Penggeledahan badan dan rumah digelar polisi. Hasilnya ditemukan 13 buah paket plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 12,27 gram. Polisi menyita pula barang bukti lain, berupa Hp, sendok takar, pipet kaca, dan dompet plastik warna hitam.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Barut AKP Slameto, Jumat pagi, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan konstruksi dua kasus narkotika ini, polisi menduga H berperan sebagai bandar, sedangkan JS sebagai kurir peredaran sabu.
Penyidik Satresnarkoba Polres Barut mengenakan sangkaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap H dan JS. Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post