KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sekaligus Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), memusnhkan barang bukti kejahatan, sabu-sabu seberat 11 gram, di Muara Teweh, Jumat (10/7/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba teraebut dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang di sekitar Polres Barito Utara.
Pemusnahan barbuk narkoba dihadiri oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma dan pejabat lainnya.
Sugianto Panala Putra memberikan apresiasi kepada pihak Polres Barito Utara yang telah melakukan berbagai upaya baik pencegahan maupun tindakan, sehingga ke depan di wilayah Kabupaten Barito Utara ini peredaran narkotika, obat terlarang, dan tindak kejahatan lainnya dapat dicegah.
“Pencegahan akan lebih maksimal dengan partisipasi masyarakat untuk bersinergi dalam meminimalkan kejahatan. Dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib bila ada peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” ucap Sugianto.
Pemkab Barito Utara, kata dia, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto menambahkan, barang bukti (barbuk) sabu-sabu yang dimusnahkan ini berat bersih sebanyak 11 gram dengan tiga orang yang telah dijadilan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Barito Utara.(mel)
Discussion about this post