KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk usaha yang menggunakan trotoar badan jalan di daerah setempat, Senin(13/7/2020)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan, penertiban tersebut merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Kuala Kapuas.
Pengawasan dan penertiban tehadap banner para pedagang dan pengusaha yang berada di jalan-jalan protokol Kota Kuala Kapuas terus dilakukan Satpol PP agar tidak menempatkan iklan usaha di atas trotoar, bahu jalan.
“Termasuk tidak memarkir kendaraan pengunjung di trotoar atau bahu jalan karena sebenarnya trotoar dan bahu jalan tersebut merupakan hak pedestrian,” katanya.
Kemudian, lanjut Stahripin, untuk pemilik dan pengelola usaha yang ditertibkan diberikan peringatan untuk tidak menaruh banner di trotoar.
Pemilik usaha juga diminta untuk menyediakan lahan parkir untuk pengunjung sehingga tidak menggunakan badan jalan untuk tempat parkirnya.
“Mari kita semua bersama – sama menjaga dan menata keindahan kota Kuala Kapuas. Kami tidak melarang masyarakat berusaha, silahkan saja berusaha, tapi tetap harus menaati aturan yang berlaku, jangan ada pelanggaran, kalau melanggar terpaksa kami tindak,” tegas Syahripin. (is)
Discussion about this post