KALAMANTHANA, Tenggarong – Fransiskus, pria berusia 22 tahun, harus meringkuk di ruang tahanan polisi. Pasalnya, dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Kaman, Iptu Juwaidi, mengatakan Fransikus adalah warga Desa Utara, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Dia bahkan sudah ditetapkan berstatus tersangka atas perbuatan persetubuhan itu.
Polisi, sebutnya, menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut. Kemudian pada Sabtu (11/7), tersangka diamankan ke Mako Polsek Muara Kaman.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana menambahkan setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sebab dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.
Baca Juga: Busyet…Guru SD di Kota Bangun Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri
“Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu. Bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ada melakukan perlawanan apapun,” ucap Ade Yaya.
Dari kejadian itu juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu lembar kaos oblong warna krem tulisan crassida, satu lembar celana kolor pendek warna coklat, satu lembar sprei warna hijau motif kembang kembang warna ungu.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolsek Juwadi.
Fransiskus diancam hukuman penjara terhadap dalam penerapan pasal tersebut, yakni paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, kemudian denda paling banyak Rp5 miliar. (ik)
Discussion about this post