KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Kali ini, apes nasib EP. Saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, dia diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas di salah satu hotel di Kuala Kurun.
EP, pria berusia 30 tahun, adalah warga Kota Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas pada Senin (13/7/2020) di tengah siang bolong.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Untung Basuki mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Kuala Kurun sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Angggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pemuda berinisial EP alias E sedang berada di kamar nomor 23 yang gerak-geriknya mencurigakan.
Baca Juga: Diduga Pengedar Kakap, Kakek Ini Diringkus Polisi Gunung Mas, Barbuknya Seperempat Kilo Sabu
“Dari hasil penggeledahan kamar dan badan ditemukan delapan bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor/bruto sebesar 2,18 gram yang disimpan di atas meja kamar hotel,” jelas Untung.
Untung menambahkan, selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan, diamankan juga satu set alat bong hisap yang siap digunakan, uang tunai sebesar Rp250 ribu serta satu unit gawai merk Oppo warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post