KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur yang menyeret MR (18) ke ruang tahanan polisi, ternyata berawal dari minuman keras.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menyebutkan berdasarkan informasi yang didapat, MR, pria berusia 18 tahun, warga Jalan Kapuas Seberang I, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukannya setelah menenggak minuman keras.
Menurutnya, berdasarkan informasi itu, MR menyetubuhi Melati –sebut saja begitu nama remaja putri berusia 16 tahun itu—digagahi MR dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.
“Korban minum minuman keras bersama pelaku di sebuah barak di Jalan Cilik (Riwut) Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” sebutnya.
Baca Juga: Anak Muda Kapuas Seberang I Diringkus Polisi, Diduga Setubuhi ABG
Polisi yang kini sudah mengamankan MR, menyita sejumlah barang bukti untuk menguatkan persangkaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu. Barang bukti itu antara lain celana training warna hitam, selembar kaos warna kuning, selembar celana dalam, dan satu bra.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. “Saat ini pelaku telah kami amankan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Soebeti.
Tri Wibowo menyebutkan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya, Melati –sebut saja begitu—yang baru berusia 16 tahun. (ik)
Discussion about this post