KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Selasa (14/7/2019) lalu.
Dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Darmawati dengan tegas mengatakan, terkait Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan pada tahun 2018 lalu.
“Dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim yang mengatur teknis pelaksanaan peraturan daerah tersebut juga telah diterbitkan pada Maret 2020. Kami meminta peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan dan kendala, maka bisa kita bahas kembali,” ungkap Handoyo.
Di sisi lain Handoyo juga mengungkapkan pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok, melainkan menertibkan dengan berbagai pertimbangan, sehingga diputuskan melarang pemasangan iklan dalam bentuk reklame rokok.
Baca Juga: Legislator Kotim Ini Desak Instansi Terkait Copot Spanduk Rokok yang Sembarangan
“Tujuannya yakni selain menetralisir di bidang kesehatan dan evaluasi lokasi pemasangannya, tentunya perda ini harus dilaksanakan agar tidak ada kesan mandul pelaksanaan teknis di lapangan,” tegasnya.
Bahkan legislator Partai Demokrat ini juga menilai selama ini reklame rokok banyak bertebaran hingga ke kawasan kota yang tempatnya tidak sesuai pada peruntukannya sehingga secara bertahap harus ditertibkan.
“Kita ingin secara bertahap harus dilakukan pencopotan karena sudah disepakati,” lanjutnya.
Dia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seluruh perangkat daerah untuk turut mengawal perda yang sudah memakan anggaran pada proses pembentukannya tersebut.
“Kalau tidak dilaksanakan, sama saja kita membuang-buang anggaran selama ini,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post